Kami melihat Anda sedang mengunjungi situs Inggris. Apakah Anda ingin mengunjungi situs utama kami?

KODE ETIK KINGSTON

Kingston Technology Company, Inc. dan lokasi-lokasinya di seluruh dunia (selanjutnya secara kolektif disebut "Kingston") berkomitmen untuk menerapkan Kode Etik Aliansi Bisnis yang Bertanggung Jawab (RBA atau Responsible Business Alliance) yang menetapkan standar untuk menjamin keamanan kondisi kerja serta menjalankan bisnis dengan bertanggung jawab, etis, dan dengan menghormati hak asasi manusia serta lingkungan. Kingston percaya bahwa dengan mendukung dan memasukkan Kode Etik RBA tersebut (selanjutnya disebut "Kode ini") ke dalam operasional bisnis, kami dapat mendorong dan menjaga integritas dalam semua bidang bisnis kami. Sejalan dengan kebijakan yang ditetapkan dengan Kode ini, Kingston berharap agar para pemasoknya dapat mengakui dan melaksanakan Kode ini, yang menetapkan standar tentang tenaga kerja, kesehatan dan keselamatan, lingkungan, etika bisnis, dan unsur-unsur dari sistem yang dapat diterima untuk mengelola kepatuhan terhadap Kode ini. Meskipun kami memahami bahwa lingkungan hukum dan budaya tempat Pemasok beroperasi di seluruh dunia mungkin berbeda-beda, Kode ini menetapkan persyaratan minimum yang diharapkan dapat dipenuhi oleh semua Pemasok dalam berbisnis dengan Kingston. Pemasok wajib bekerja sama dengan penilaian kinerja Kingston terhadap pelaksanaan Kode ini dan bersedia untuk menerima inspeksi, termasuk inspeksi di lokasi pemasok oleh perwakilan Kingston. Pemasok harus menyimpan dokumentasi yang diperlukan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap Kode ini dan harus memberi Kingston akses ke dokumentasi tersebut jika diminta oleh Kingston. Pemasok harus memberikan akses yang wajar kepada perwakilan Kingston ke fasilitas produksi sehubungan dengan kunjungan pemantauan. Pelanggaran terhadap Kode ini oleh Pemasok Kingston dapat mengakibatkan pengakhiran bisnis, dan Pemasok diharapkan untuk bekerja sama dengan penilaian kinerja Kingston terhadap penerapan Kode ini pada saatnya. Kode ini akan dikelola dan diperbarui seiring dengan revisi baru yang dirilis oleh RBA.

A. Tenaga Kerja

Kingston berkomitmen untuk menghormati hak asasi para pekerja dan memperlakukan para pekerja secara bermartabat. Komitmen ini berlaku bagi para pemasok langsung dan tidak langsung, dan juga bagi semua pekerja, termasuk pekerja sementara, migran, pelajar, kontrak, pegawai tetap, dan setiap jenis pekerja lainnya.

Standar tenaga kerja adalah:

  1. Pelarangan terhadap Kerja Paksa

    Dalam bentuk apa pun, kerja paksa tidak diperbolehkan, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kerja terikat (termasuk perbudakan utang) atau kerja kontrak, kerja paksa di penjara yang dilakukan secara tidak sukarela atau eksploitatif, perbudakan, atau perdagangan orang. Kerja paksa termasuk mengangkut, menyembunyikan, merekrut, memindahkan, atau menerima orang dengan cara ancaman, kekerasan, pemaksaan, penculikan, atau penipuan tenaga kerja atau layanan. Pembatasan yang tidak wajar atas kebebasan bergerak para pekerja di fasilitas tidak diperbolehkan, termasuk pembatasan tidak wajar atas akses masuk atau keluar fasilitas yang disediakan oleh perusahaan yang meliputi, jika ada, asrama atau tempat tinggal pekerja. Sebagai bagian dari proses perekrutan, semua pekerja harus diberikan perjanjian kerja yang tertulis dalam bahasa asli mereka yang berisi penjelasan syarat dan ketentuan pekerjaan. Para pekerja migran asing harus menerima perjanjian kerja sebelum pekerja tersebut berangkat dari negara asalnya dan perjanjian kerja tersebut tidak boleh diganti atau diubah setelah tiba di negara penerima kecuali jika perubahan perjanjian kerja dilakukan untuk memenuhi undang-undang setempat serta memberikan syarat yang sama atau lebih baik. Semua pekerjaan harus bersifat sukarela, dan pekerja harus bebas untuk meninggalkan pekerjaan kapan saja atau mengakhiri hubungan kerja tanpa dikenakan penalti jika memberikan pemberitahuan yang pantas, yang harus ditetapkan dengan jelas dalam kontrak pekerja. Pemberi kerja, perwakilan, dan subperwakilan tidak boleh menahan atau memusnahkan, menyembunyikan, atau menyita dokumen identitas atau imigrasi, seperti identifikasi, paspor, atau izin kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pemberi kerja hanya boleh menahan dokumentasi jika penahanan tersebut diwajibkan oleh hukum. Dalam kasus tersebut, akses pekerja ke dokumennya tidak boleh ditolak. Pekerja tidak boleh diwajibkan untuk membayar biaya perekrutan kepada perwakilan atau subperwakilan dari pemberi kerja atau biaya terkait lainnya untuk pekerjaannya. Jika ditemukan ada biaya apa pun yang telah dibayarkan oleh pekerja, biaya tersebut harus dikembalikan kepada pekerja.

  2. Pekerja Muda

    Pekerja anak tidak digunakan di tahap manufaktur apa pun. Istilah “anak” mengacu pada setiap orang yang dipekerjakan di bawah usia 15 tahun, di bawah usia untuk menyelesaikan pendidikan wajib, atau di bawah usia minimum untuk bekerja di negara tersebut, mana saja yang terbesar. Kingston menerapkan mekanisme yang tepat untuk memverifikasi usia pekerja. Penggunaan program pembelajaran di tempat kerja yang sah dengan mematuhi semua hukum dan peraturan juga didukung. Pekerja di bawah usia 18 tahun (Pekerja Muda) tidak boleh melakukan pekerjaan yang mungkin membahayakan kesehatan atau keselamatan mereka, termasuk shift malam dan lembur. Kingston memastikan manajemen pekerja pelajar yang tepat melalui pemeliharaan catatan pelajar yang tepat, uji kelayakan yang ketat dari mitra pendidikan, dan perlindungan hak pelajar sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Kingston memberikan dukungan dan pelatihan yang sesuai untuk semua pekerja pelajar. Jika tidak ada undang-undang setempat, tingkat upah untuk pekerja pelajar, pekerja magang dan internship setidaknya harus sama dengan tingkat upah sebagai pekerja tingkat pemula lainnya yang melakukan tugas yang sama atau serupa. Jika pekerja anak teridentifikasi, bantuan/remediasi diberikan.

  3. Jam Kerja

    Jam bekerja tidak boleh melebihi jumlah maksimum yang ditetapkan oleh undang-undang setempat. Selain itu, hari bekerja dalam seminggu tidak boleh lebih dari 60 jam per minggu, termasuk lembur, kecuali dalam keadaan darurat atau situasi tidak biasa. Semua lembur harus bersifat sukarela. Pekerja harus diizinkan untuk mengambil setidaknya satu hari libur dalam setiap tujuh hari.

  4. Upah dan Tunjangan

    Kompensasi yang dibayarkan kepada pekerja harus tunduk pada semua undang-undang pengupahan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan upah minimum, jam lembur, dan tunjangan yang diamanatkan secara hukum. Semua pekerja harus menerima upah yang sama untuk pekerjaan dan kualifikasi yang sama. Sesuai dengan undang-undang setempat, pekerja harus mendapatkan kompensasi lembur dengan tarif upah yang lebih tinggi daripada tarif per jam biasa. Dilarang melakukan pengurangan gaji sebagai tindakan kedisiplinan. Untuk setiap periode penggajian, pekerja harus diberikan slip gaji yang mudah dipahami secara tepat waktu yang menyertakan informasi secukupnya guna memverifikasi kompensasi yang akurat untuk pekerjaan yang telah dilakukan. Semua penggunaan tenaga kerja sementara, kiriman, dan alih daya harus sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh undang-undang setempat.

  5. Perlakuan Tanpa Diskriminasi/Tanpa Pelecehan/Manusiawi

    Kingston berkomitmen untuk menyediakan tempat kerja yang bebas dari pelecehan dan diskriminasi yang melanggar hukum. Tidak boleh ada perlakuan kasar atau tidak manusiawi termasuk kekerasan, kekerasan berbasis gender, pelecehan seksual, kekerasan seksual, hukuman fisik, kekerasan mental atau fisik, perundungan, mempermalukan orang di depan umum, atau kekerasan verbal terhadap pekerja; atau ancaman untuk melakukan hal-hal tersebut. Perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi atau pelecehan berdasarkan ras, warna kulit, usia, gender, orientasi seksual, identitas atau ekspresi gender, etnis atau asal-usul kebangsaan, disabilitas, kehamilan, agama, afiliasi politik, keanggotaan serikat pekerja, status veteran yang dilindungi, informasi genetik yang dilindungi, atau status pernikahan dalam praktik perekrutan dan ketenagakerjaan seperti upah, promosi, penghargaan, dan akses ke pelatihan. Kebijakan dan prosedur kedisiplinan yang mendukung berbagai persyaratan ini harus ditetapkan dan dikomunikasikan dengan jelas kepada pekerja. Pekerja harus diberikan akomodasi yang pantas untuk kegiatan keagamaan dan disabilitas. Selain itu, pekerja atau calon pekerja tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan, termasuk tes kehamilan atau keperawanan, atau pemeriksaan fisik yang berpotensi digunakan secara diskriminatif. Hal ini telah disusun dengan mempertimbangkan Konvensi ILO tentang Diskriminasi (Ketenagakerjaan dan Pekerjaan) (No.111).

  6. Kebebasan Berserikat dan Perundingan Bersama

    Komunikasi terbuka dan interaksi langsung antara pekerja dan manajemen adalah cara yang paling efektif untuk menyelesaikan masalah di tempat kerja dan urusan kompensasi. Para pekerja dan/atau perwakilan mereka harus dapat berkomunikasi dengan terbuka serta berbagi pemikiran dan kegelisahan dengan pihak manajemen mengenai kondisi kerja dan praktik manajemen tanpa ada kekuatiran akan terjadinya diskriminasi, pembalasan, intimidasi, atau pelecehan. Sejalan dengan berbagai prinsip ini, Kingston menghormati hak semua pekerja untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja pilihan mereka sendiri, untuk berunding secara kolektif, dan terlibat dalam pertemuan yang bersifat damai, serta menghormati hak pekerja untuk tidak berpartisipasi dalam berbagai kegiatan tersebut. Jika undang-undang dan peraturan yang berlaku membatasi hak kebebasan berserikat dan perundingan bersama, pekerja harus diizinkan untuk memilih dan bergabung dengan bentuk representasi pekerja lainnya yang sah.

B. KESEHATAN DAN KESELAMATAN

Kingston menyadari bahwa selain meminimalkan insiden cedera dan penyakit terkait pekerjaan, lingkungan kerja yang aman dan sehat akan meningkatkan kualitas produk dan layanan, konsistensi produksi, serta retensi dan moral pekerja. Kingston juga menyadari bahwa masukan dan pendidikan pekerja yang berkelanjutan sangat penting untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah kesehatan serta keselamatan di tempat kerja. Sistem manajemen yang diakui seperti ISO 45001 dan Pedoman ILO tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja digunakan sebagai referensi dalam mempersiapkan Pedoman dan mungkin menjadi sumber informasi tambahan yang berguna.

Standar kesehatan dan keamanan adalah:

  1. Kesehatan dan Keselamatan Kerja

    Potensi paparan bahaya kesehatan dan keselamatan (mis., bahan kimia, sumber listrik dan energi lainnya, kebakaran, kendaraan, dan bahaya terjatuh) pada pekerja harus diidentifikasi, dievaluasi, dan dikurangi dengan menggunakan Hierarki Kontrol. Apabila bahaya tidak dapat dikendalikan secara memadai dengan berbagai cara ini, pekerja harus diberikan alat pelindung diri yang tepat dan terpelihara dengan baik serta materi edukasi mengenai risiko yang dapat terjadi pada mereka terkait dengan bahaya tersebut. Tindakan responsif sesuai gender harus dilakukan, seperti dengan tidak membiarkan wanita hamil dan ibu menyusui bekerja dalam kondisi yang dapat berbahaya bagi mereka atau anak mereka serta memberikan akomodasi yang pantas kepada ibu menyusui.

  2. Kesiapan Darurat

    Potensi situasi dan peristiwa darurat harus diidentifikasi dan dinilai, dan dampaknya diminimalkan dengan menerapkan rencana darurat serta prosedur tanggap termasuk pelaporan darurat, pemberitahuan karyawan dan prosedur evakuasi, pelatihan pekerja, dan latihan. Latihan darurat harus dilakukan setidaknya setiap tahun atau seperti yang dipersyaratkan oleh hukum setempat, mana yang lebih ketat. Rencana darurat juga harus mencakup peralatan deteksi dan pemadaman kebakaran yang sesuai, jalan keluar yang kosong dan tidak terhalang, fasilitas keluar yang memadai, informasi kontak untuk responden darurat, dan rencana pemulihan. Rencana dan prosedur tersebut harus berfokus untuk meminimalkan bahaya terhadap kehidupan, lingkungan, dan properti.

  3. Cedera dan Penyakit Akibat Kerja

    Prosedur dan sistem harus disiapkan untuk mencegah, mengelola, melacak, dan melaporkan cedera dan sakit akibat kerja, termasuk ketentuan untuk mendorong pelaporan dari pekerja; penggolongan dan pencatatan kasus cedera dan sakit, penyediaan pengobatan medis yang diperlukan, penyelidikan kasus, pelaksanaan tindakan korektif untuk menghilangkan penyebab, serta upaya untuk memudahkan pekerja kembali bekerja. Para pekerja diizinkan untuk menjauhkan diri dari bahaya yang mengancam dan tidak kembali hingga situasi tersebut diatasi, tanpa kekhawatiran akan tindakan pembalasan.

  4. Higiene Industri

    Paparan pekerja terhadap zat kimiawi, hayati, dan fisik harus diidentifikasi, dievaluasi, serta dikendalikan sesuai dengan Hierarki Kontrol. Jika teridentifikasi adanya potensi bahaya, Kingston akan berupaya mencari peluang untuk menghilangkan dan/atau mengurangi potensi bahaya tersebut. Jika upaya penghilangan atau penurunan bahaya tidak layak untuk dilakukan, potensi bahaya akan dikendalikan melalui desain, teknik, dan kendali administratif yang tepat. Jika bahaya tidak dapat dikendalikan secara memadai dengan berbagai cara tersebut, pekerja harus dilengkapi dengan dan menggunakan alat pelindung diri yang tepat, terpelihara dengan baik, dan disediakan dengan gratis. Pekerja harus diberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat, yang harus dijaga melalui pemantauan berkelanjutan dan sistematis terhadap kesehatan pekerja dan lingkungan kerjanya. Pemantauan kesehatan kerja harus disediakan agar dapat mengevaluasi secara rutin apabila kesehatan pekerja terancam oleh paparan di tempat kerja. Program kesehatan kerja protektif harus diadakan secara berkelanjutan dan mencakup materi edukasi tentang risiko yang terkait dengan paparan bahaya di tempat kerja.

  5. Pekerjaan Fisik Berat

    Paparan pekerja terhadap bahaya tugas yang menuntut fisik, termasuk penanganan bahan manual dan pengangkatan berat atau berulang, berdiri lama, dan tugas perakitan yang sangat berulang atau memaksa, harus diidentifikasi, dievaluasi, dan dikendalikan.

  6. Pengamanan Mesin

    Produksi dan mesin lainnya harus dievaluasi untuk bahaya keselamatan. Penjagaan fisik, interlock, dan pembatas harus disediakan dan dirawat dengan baik di lokasi tempat mesin menimbulkan bahaya cedera bagi pekerja.

  7. Sanitasi, Makanan, dan Tempat Tinggal

    Pekerja harus diberikan akses yang siap untuk fasilitas toilet bersih, penyiapan air minum dan makanan sanitasi, penyimpanan, serta fasilitas makan. Asrama pekerja yang disediakan oleh Kingston atau agen tenaga kerja harus dijaga agar bersih dan aman, dan dilengkapi dengan jalan keluar darurat yang sesuai, shower dan air panas untuk mandi, pencahayaan, pemanas, dan ventilasi yang memadai, akomodasi yang diamankan secara individu untuk menyimpan barang-barang pribadi dan berharga, dan ruang pribadi yang wajar bersama dengan izin masuk dan keluar yang wajar.

  8. Komunikasi Kesehatan dan Keselamatan

    Kingston memberi pekerja informasi kesehatan dan keselamatan tempat kerja yang sesuai dan pelatihan dalam bahasa pekerja atau dalam bahasa yang dapat dipahami pekerja tentang semua bahaya di tempat kerja yang teridentifikasi yang dapat dialami pekerja, termasuk tetapi tidak terbatas pada mekanis, listrik, kimia, api, dan bahaya fisik. Informasi terkait kesehatan dan keselamatan harus dipasang dengan jelas di fasilitas atau ditempatkan di lokasi yang dapat dilihat dan diakses oleh pekerja. Pelatihan diberikan kepada semua pekerja sebelum mulai bekerja dan secara teratur setelahnya. Pekerja harus didorong untuk menyampaikan masalah kesehatan dan keselamatan apa pun tanpa tindakan pembalasan.

C. Lingkungan

Kingston memahami bahwa tanggung jawab lingkungan adalah bagian tak terpisahkan dalam upaya memproduksi produk berkelas dunia. Kami juga mengidentifikasi dampak terhadap lingkungan serta meminimalkan efek negatif pada masyarakat, lingkungan, dan sumber daya alam dalam pengoperasian fasilitas produksi, sambil tetap melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat umum.

Standar lingkungan adalah:

  1. Izin Lingkungan dan Pelaporan

    Semua izin lingkungan yang diperlukan (misalnya pemantauan pembuangan), persetujuan, dan registrasi harus diperoleh, dipelihara, dan dijaga untuk terus diperbarui serta persyaratan operasional dan pelaporannya harus diikuti.

  2. Pencegahan Pencemaran dan Konservasi Sumber Daya.

    Emisi dan pembuangan polutan serta hasil harus diminimalkan atau dihilangkan di sumber atau dengan praktik seperti menambahkan peralatan pengendalian polusi; memodifikasi proses produksi, pemeliharaan dan fasilitas; atau dengan cara lain. Penggunaan sumber daya alam, termasuk air, bahan bakar fosil, mineral, dan hasil hutan murni, harus dilestarikan dengan praktik seperti memodifikasi proses produksi pemeliharaan dan fasilitas, substitusi bahan, penggunaan kembali, konservasi, daur ulang atau cara lain.

  3. Zat Berbahaya

    Bahan kimia, limbah, dan material lainnya yang menimbulkan bahaya pada manusia atau lingkungan harus diidentifikasi, dilabeli, dan dikelola untuk memastikan penanganan, pemindahan, penyimpanan, penggunaan, pendaurulangan atau penggunaan kembali, serta pembuangan yang aman. Data limbah berbahaya harus dilacak dan didokumentasikan.

  4. Limbah Padat

    Kingston melaksanakan pendekatan sistematis untuk mengidentifikasi, mengelola, mengurangi, dan secara bertanggung jawab membuang atau mendaur ulang limbah padat (yang tidak berbahaya). Data limbah harus dilacak dan didokumentasikan.

  5. Emisi Udara

    Emisi udara dari bahan kimia organik yang mudah menguap, aerosol, korosif, partikulat, zat perusak ozon, dan produk sampingan pembakaran yang dihasilkan dari operasi harus dikarakterisasi, dipantau secara rutin, dikontrol, dan diperlakukan sesuai kebutuhan sebelum dibuang. Zat perusak ozon harus dikelola secara efektif sesuai dengan Protokol Montreal dan peraturan yang berlaku. Kingston melakukan pemantauan rutin terhadap kinerja sistem kendali emisi udaranya.

  6. Pembatasan Material

    Kingston mematuhi semua hukum, peraturan, dan persyaratan pelanggan yang berlaku tentang larangan atau pembatasan zat tertentu dalam produk dan manufaktur, termasuk pelabelan untuk daur ulang dan pembuangan.

  7. Pengelolaan Air

    Kingston menerapkan program pengelolaan air yang mendokumentasi, mengkarakterisasi, dan memantau sumber air, penggunaan dan pembuangan; mencari peluang untuk menghemat air; dan mengontrol saluran kontaminasi. Semua air limbah harus dikarakterisasi, dipantau, dikendalikan, dan diolah sesuai kebutuhan sebelum dikeluarkan atau dibuang. Kingston melakukan pemantauan rutin terhadap kinerja pengolahan air limbah dan sistem penahanan untuk memastikan kinerja yang optimal dan kepatuhan terhadap peraturan.

  8. Konsumsi Energi dan Emisi Gas Rumah Kaca

    Kingston menetapkan dan melaporkan hal-hal yang terkait dengan tujuan mutlak pengurangan gas rumah kaca yang dijalankan di seluruh perusahaan. Konsumsi energi dan semua emisi gas rumah kaca Lingkup 1, 2, dan kategori penting Lingkup 3 akan dilacak, didokumentasikan, dan dilaporkan secara terbuka. Kami mencari metode untuk meningkatkan efisiensi energi serta meminimalkan konsumsi energi dan emisi gas rumah kaca.

D. Etika

Untuk memenuhi tanggung jawab sosial dan untuk mencapai kesuksesan di pasar, Kingston dan agen mereka menegakkan standar etika tertinggi termasuk:

  1. Integritas Bisnis

    Standar integritas tertinggi harus ditegakkan dalam semua interaksi bisnis. Kingston memiliki kebijakan tanpa toleransi dalam melarang segala bentuk penyuapan, korupsi, pemerasan, dan penggelapan.

  2. Tidak Ada Keuntungan yang Tidak Pantas

    Suap atau cara lain untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya atau tidak pantas tidak boleh dijanjikan, ditawarkan, diizinkan, diberikan, atau diterima. Larangan ini mencakup menjanjikan, menawarkan, mengizinkan, memberikan, atau menerima sesuatu yang berharga, baik secara langsung atau tidak langsung melalui pihak ketiga, untuk mendapatkan atau mempertahankan bisnis, mengarahkan bisnis kepada siapa pun, atau mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya. Prosedur pemantauan, pencatatan, dan penegakan hukum harus dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang antikorupsi.

  3. Keterbukaan Informasi

    Semua transaksi bisnis harus dilakukan secara transparan dan tercermin dengan tepat di seluruh buku dan catatan bisnis Kingston. Informasi yang berhubungan dengan tenaga kerja, kesehatan dan keselamatan, praktik lingkungan, aktivitas bisnis, struktur, keadaan finansial, serta kinerja Kingston harus diungkapkan sesuai dengan peraturan dan praktik industri yang berlaku. Pemalsuan catatan atau kesalahan penyajian kondisi atau praktik dalam rantai pasokan tidak dapat diterima.

  4. Properti Intelektual

    Hak kekayaan intelektual harus dihormati; transfer teknologi dan pengetahuan harus dilakukan dengan cara yang melindungi hak kekayaan intelektual; serta informasi pelanggan dan pemasok harus dijaga.

  5. Bisnis, Periklanan, dan Persaingan yang Adil

    Standar bisnis, periklanan, dan persaingan yang adil harus ditegakkan.

  6. Perlindungan Identitas dan Tanpa Pembalasan

    Program yang menjamin kerahasiaan, keadaan anonim, serta perlindungan kepada pemasok dan pegawai yang melaporkan pelanggaran harus dipertahankan, kecuali jika dilarang oleh undang-undang. Pemasok harus memiliki proses yang dikomunikasikan kepada pegawainya untuk dapat mengemukakan setiap masalah tanpa kekhawatiran akan tindakan pembalasan.

    Pegawai Kingston dan pemasok Kingston dapat mengirimkan laporan rahasia mengenai potensi pelanggaran etik, kekhawatiran, dan pengaduan antara pegawai dari pemasok dan Kingston melalui beberapa metode berikut:

    Alamat Surat 17600 Newhope Street, Fountain Valley, CA 92708
    Alamat Email [email protected]
  7. Penggunaan Mineral yang Bertanggung Jawab

    Kingston menerapkan kebijakan dan melakukan uji kelayakan terhadap sumber dan rantai pengawasan tantalum, timah, tungsten, emas, dan kobalt dalam produk yang diproduksinya untuk menjamin secara layak bahwa material tersebut diperoleh dari sumbernya dengan cara yang sesuai dengan Panduan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD/Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk Rantai Pasok Barang Tambang yang Bertanggung Jawab dari Area Terdampak Konflik dan Berisiko Tinggi atau kerangka kerja uji kelayakan yang setara dan diakui.

  8. Privasi

    Kingston berkomitmen untuk melindungi ekspektasi privasi yang wajar atas informasi pribadi setiap orang yang berbisnis dengan mereka, termasuk pemasok, pelanggan, konsumen, dan karyawan. Kingston mematuhi undang-undang privasi dan keamanan informasi serta persyaratan peraturan saat informasi pribadi dikumpulkan, disimpan, diproses, dikirim, dan dibagikan.

E. Sistem Pengelolaan

Pemasok harus mengadopsi atau menetapkan sistem manajemen yang cakupannya terkait dengan isi Pedoman ini. Sistem pengelolaan dirancang untuk memastikan: (a) kepatuhan terhadap hukum, peraturan, dan persyaratan pelanggan yang berlaku terkait dengan operasi dan produk Pemasok; (b) kesesuaian dengan Pedoman ini; dan (c) identifikasi dan mitigasi risiko operasional terkait dengan Pedoman ini. Sistem pengelolaan juga harus memfasilitasi peningkatan berkelanjutan.

Sistem manajemen harus berisi elemen-elemen berikut:

  1. Komitmen Perusahaan

    Pernyataan kebijakan hak asasi manusia, kesehatan dan keselamatan, lingkungan, dan etika telah ditetapkan untuk menegaskan komitmen Kingston terhadap uji kelayakan dan perbaikan berkelanjutan, yang didukung oleh manajemen eksekutif. Pernyataan kebijakan diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada pekerja dalam bahasa yang dipahaminya melalui saluran yang mudah diakses.

  2. Akuntabilitas dan Tanggung Jawab Manajemen

    Kingston dengan jelas mengidentifikasi eksekutif senior dan perwakilan perusahaan yang bertanggung jawab untuk memastikan penerapan sistem manajemen dan program terkait. Manajemen senior meninjau status sistem manajemen secara teratur.

  3. Persyaratan Hukum dan Pelanggan.

    Sebuah proses untuk mengidentifikasi, memantau, dan memahami hukum, peraturan, dan persyaratan pelanggan yang berlaku, termasuk persyaratan Pedoman ini.

  4. Penilaian Risiko dan Manajemen Risiko

    Proses untuk mengidentifikasi berbagai risiko pada kepatuhan hukum, lingkungan, kesehatan dan keselamatan, serta praktik dan etika kerja, termasuk risiko dampak hak asasi manusia dan lingkungan yang berat, yang terkait dengan operasional Kingston. Penentuan signifikansi relatif untuk setiap risiko dan pelaksanaan kontrol prosedural dan fisik yang sesuai untuk mengendalikan risiko teridentifikasi serta menjamin kepatuhan regulasi.

  5. Tujuan Perbaikan

    Sasaran kinerja tertulis, target, dan rencana implementasi untuk meningkatkan kinerja sosial, lingkungan, dan kesehatan serta keselamatan Kingston, termasuk penilaian berkala atas kinerja kami dalam mencapai tujuan tersebut.

  6. Pelatihan

    Program untuk melatih manajer dan pekerja untuk menerapkan tujuan kebijakan, prosedur, dan peningkatan Kingston serta untuk memenuhi persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku.

  7. Komunikasi

    Proses untuk mengomunikasikan informasi yang jelas dan akurat tentang kebijakan, praktik, ekspektasi, dan kinerja Kingston kepada pekerja, pemasok, dan pelanggan.

  8. Interaksi Pekerja/Pemangku Kepentingan dan Akses ke Perbaikan

    Proses komunikasi dua arah yang berkelanjutan dengan para pekerja, perwakilan mereka, dan pemangku kepentingan lainnya apabila relevan atau dibutuhkan. Proses tersebut bertujuan untuk memperoleh umpan balik tentang praktik dan kondisi operasional yang dicakup oleh Kode ini serta untuk mendorong perbaikan yang berkesinambungan. Pekerja harus diberi lingkungan yang aman untuk menyampaikan keluhan dan umpan balik tanpa kekhawatiran akan tindakan pembalasan.

  9. Audit dan Penilaian

    Evaluasi mandiri secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan hukum dan peraturan, konten Pedoman dan persyaratan kontrak pelanggan terkait dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

  10. Proses Tindakan Korektif

    Proses untuk koreksi tepat waktu dari kekurangan yang diidentifikasi oleh penilaian internal atau eksternal, inspeksi, investigasi, dan tinjauan.

  11. Dokumentasi dan Catatan

    Pembuatan dan pemeliharaan dokumen dan catatan untuk memastikan kepatuhan peraturan dan kesesuaian dengan persyaratan perusahaan bersama dengan kerahasiaan yang sesuai untuk melindungi privasi.

  12. Tanggung Jawab Pemasok

    Sebuah proses untuk mengomunikasikan persyaratan Pedoman kepada pemasok dan untuk memantau kepatuhan pemasok terhadap Pedoman.